Kapolsek Sungai Apit Ingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla  

Kapolsek Sungai Apit Ingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla  

Metroterkini.com - Meskipun saat ini belum termasuk musim kemarau, namun Kapolsek AKP Yudha Efiar SH, tetap mengingatkan warga masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Sungai Apit, agar tidak membakar Hutan dan lahan (Karhutla). Pasalnya, jelang musim kemarau aktivitas warga yang mengolah lahan dengan cara membakar. 

"Kita minta warga tetap menjaga lingkungan, jangan sampai membuka lahan dengan cara di bakar, karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyrakat, kesehatan, perkembangan ekonomi oleh kabut asap yang ditimbulkan," katanya, Jumat (5/2/2022)

Selain itu, Kapolsek AKP Yudha Efiar, SH menuturkan, bahwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) akan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan, tidak sekadar musnahnya ekosistem, tapi kabut asap merusak kehidupan. 

Untuk itu, perusak tersebut harus di perangi secara komprehensip oleh setiap pihak, dengan cara mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk.membuat jera dan menjadi pembelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

Sementara itu, Kapolsek AKP Yudha Efiar telah menegaskan, dirinya sudah mengintruksikan ke jajaran untuk melakukan pemantauan, khususnya terkait Karhutla. Selain itu meminta peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah kampung dan lainnya, agar ikut berperan dalam mengantisipasi  Karhutla di Kecamatan Sungai Apit.

Menurutnya, pihak Kepolisian mengingatkan, jika warga tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan, tentunya akan dilakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum berikut undang-undang yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut. 

Pelaku diancam dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. 

Serta UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

"Kita berharap tentunya tidak ada lagi yang namanya Karhutla di Kabupaten Siak, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Apit kedepannya. Namun hal tersebut tentunya akan bisa terwujud, kalau masyarakat bersama TNI, Polri, Pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat mau  bekerjasama, mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index